Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta

Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik TPI PT Lautan Sakti Jaya.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
AKP Gurbacov, Kasatreskrim Polresta Cilacap menunjukkan barang bukti berupa hasil rekaman CCTV dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Cilacap. Sabtu (31/12/2022). 

Sementara itu, AS saat dihadirkan dalam ungkap kasus mengakui bahwa dirinya adalah otak dari pencurian ini.

Dikatakan AS bahwa dia sudah sejak lama merencanakan pencurian tersebut.

Tujuannya tak lain untuk dijual kembali.

"Rencananya akan dijual di tempat barang bekas, untuk beli rokok," ungkap AS.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Lalu Lintas Kawasan Wisata Karanganyar Hari Ini, Tukino: Alhamdulillah Lancar

Baca juga: Pekerja DPU Kota Semarang Over Kerja 2 Hari, Bersihkan Sampah yang Menyumbat Saluran Air

Baca juga: Hari Ini Imbas Banjir di Semarang - PT KAI Memohon Maaf, 10 Perjalanan KA Dialihkan, 4 Dibatalkan

Baca juga: Taman Botani Baturraden Surganya Tanaman di Banyumas, Jadi Wisata Alam Sekaligus Edukasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved