Kriminal Hari Ini
2 Karyawan PT Lautan Sakti Jaya Cilacap Ini Terancam 7 Tahun Penjara, Curi Kabel Seharga Rp 13 Juta
Kedua pria asal Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap itu mencuri barang milik gudang pabrik TPI PT Lautan Sakti Jaya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
Sementara itu, AS saat dihadirkan dalam ungkap kasus mengakui bahwa dirinya adalah otak dari pencurian ini.
Dikatakan AS bahwa dia sudah sejak lama merencanakan pencurian tersebut.
Tujuannya tak lain untuk dijual kembali.
"Rencananya akan dijual di tempat barang bekas, untuk beli rokok," ungkap AS.
Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP huruf 3e, 4e, 5e tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Lalu Lintas Kawasan Wisata Karanganyar Hari Ini, Tukino: Alhamdulillah Lancar
Baca juga: Pekerja DPU Kota Semarang Over Kerja 2 Hari, Bersihkan Sampah yang Menyumbat Saluran Air
Baca juga: Hari Ini Imbas Banjir di Semarang - PT KAI Memohon Maaf, 10 Perjalanan KA Dialihkan, 4 Dibatalkan
Baca juga: Taman Botani Baturraden Surganya Tanaman di Banyumas, Jadi Wisata Alam Sekaligus Edukasi
tribunjateng.com
PT Lautan Sakti Jaya
kriminal
Cilacap
pencurian
Polresta Cilacap
AKP Gurbacov
Polsek Cilacap Selatan
tribun jateng
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.