Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Istri Polisi Viral di Tegal Bukan Soal Selingkuh Melainkan KDRT, Sedang Proses Mediasi

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota. 

Wanita itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).

Dalam videonya yang viral di media sosial Tiktok, DAF mengaku laporan atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota. 

Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 100 juta.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A.

Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak.

Ia mengatakan, DAF sudah bersedia kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang diproses di Provos Polres Tegal Kota. 

"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. 

Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. 

Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.

Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022. 

"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya. 

AKBP Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu dilaporkan oleh wanita berinisial J.

Wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh.

Dia merasa tidak bisa bekerja lagi dan merasa dirugikan sebesar Rp 100 juta. 

Ia mengatakan, J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. 

Sedangkan video tersebut merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya. 

"Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan porposional," jelasnya. (fba)

Baca juga: Polisi Bareng Emak-emak Bahu-membahu Penuhi Gizi Korban Banjir

Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Baca juga: 85 Anggota PPK Dilantik, Ini Pesan Dari Ketua KPU Karanganyar

Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Diduga Mesum dalam KRL, Tangan Si Pria Masuk dalam Hoodie Pacarnya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved