Berita Viral
Kasus Istri Polisi Viral di Tegal Bukan Soal Selingkuh Melainkan KDRT, Sedang Proses Mediasi
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan kelanjutan dari istri polisi di Tegal yang mengaku laporannya ditolak oleh Polres Tegal Kota.
Wanita itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).
Dalam videonya yang viral di media sosial Tiktok, DAF mengaku laporan atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.
Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 100 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A.
Sebab kasus ini adalah masalah internal yang harus diselesaikan kedua pihak.
Ia mengatakan, DAF sudah bersedia kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang diproses di Provos Polres Tegal Kota.
"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan.
Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF.
Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.
Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022.
"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu dilaporkan oleh wanita berinisial J.
Wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh.
Dia merasa tidak bisa bekerja lagi dan merasa dirugikan sebesar Rp 100 juta.
Ia mengatakan, J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan.
Sedangkan video tersebut merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya.
"Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan porposional," jelasnya. (fba)
Baca juga: Polisi Bareng Emak-emak Bahu-membahu Penuhi Gizi Korban Banjir
Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Baca juga: 85 Anggota PPK Dilantik, Ini Pesan Dari Ketua KPU Karanganyar
Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Diduga Mesum dalam KRL, Tangan Si Pria Masuk dalam Hoodie Pacarnya
GEGER Pemuda 29 Tahun Ngamuk Merusak Rumah di Laweyan Solo, Kesal Tak Bertemu Anak Korban |
![]() |
---|
Viral Meteor Jatuh di Samping Jalan Tol Cirebon, Muncul Video Lanjutan Kebakaran Hebat |
![]() |
---|
Viral Meteor Jatuh di Cirebon Minggu Malam, Warga Dengar Dentuman dan Rasakan Getaran |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS |
![]() |
---|
Orangtua Agus, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal Kembalikan Santunan: Untuk Pembangunan Musala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.