Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak

Beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD ke BKUD.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Jumat (6/1/2023). Mereka memastikan usaha hiburan menyerahkan SPTPD dan melunasi pajaknya yang menunggak. 

Menurut dia, langkah yang dilakukan Satpol PP saat ini merupakan tindakan non-justicial.

Meskipun demikian, Anang menegaskan, akan melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya tidak ada itikad baik dari para pengelola.

Berdasarkan berita acara rekonsiliasi, ditentukan batas waktu pembayaran tempat-tempat karaoke itu pada akhir Maret 2023.

“Ketika (pengelola) sudah membuat pernyataan dan komunikasi, namun tidak ada itikad baik, kami harus melakukan penyegelan sementara."

"Berita acara tersebut kami buat acuan dan kami hormati itu."

"Namun sampai batas waktu itu tidak (dilaksanakan), kami bisa melakukan pembekuan izin (usaha),” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sosok RM Bambang Soeprapto Tokoh Cikal Bakal Satuan Brimob Direkomendasikan Jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia Vs Vietnam Piala AFF 2022, Garuda Harus Puas Berbagi Angka

Baca juga: Sosok Sipon Semasa Hidup: Mendirikan Organisasi Keluarga Korban Orang Hilanghingga Pendampingan

Baca juga: Sekelompok Pria Bobol Vila, Tertangkap Kamera Bertelanjang Tak Senonoh dan Rusak Properti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved