Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Izin Usaha Terancam Dibekukan, Tiga Tempat Karaoke Bandungan Semarang Nunggak Pajak

Beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD ke BKUD.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
Petugas Satpol PP dan BKUD Kabupaten Semarang mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Jumat (6/1/2023). Mereka memastikan usaha hiburan menyerahkan SPTPD dan melunasi pajaknya yang menunggak. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - BKUD bersama Satpol PP Kabupaten Semarang menyambangi tiga tempat karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (6/1/2023).

Kedatangan itu bertujuan memastikan ketiga pihak usaha hiburan itu menyerahkan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) dan melunasi pajaknya yang menunggak berbulan-bulan.

“Ternyata beberapa Wajib Pajak (WP), khususnya karaoke Exotic dan Ocean, dari catatan kami selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” kata Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Update, Banjir Bandang di Dinar Indah Semarang, 1 Orang Dikabarkan Meninggal

Rudibdo menambahkan, belum mengetahui berapa besaran tunggakan pajaknya lantaran itu bergantung SPTPD yang diserahkan ke BKUD.

Dari SPTPD itu, pihak pengelola menghitung sendiri jumlah pendapatannya.

Baik itu dari penjualan tiket, pesanan, dan lain sebagainya sehingga nantinya BKUD bisa menentukan pajaknya.

Rudibdo menegaskan, penegakan terhadap pajak hiburan akan terus dilakukan.

Hal itu menurutnya merupakan perintah langsung Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.

Baca juga: Polisi Amankan Pencuri Besi Milik Warga Di Lamper Kidul, Semarang

Selain Exotic dan Ocean, tempat karaoke yang masih menunggak pajak yaitu Monalisa.

Pihak pengelola karaoke tersebut diketahui akan melunasi pajaknya yang tersisa pada 2023 ini.

Perwakilan manajeman Karaoke Monalisa Bandungan, Pristiyono mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan membayar pajak lantaran pendapatannya sempat berkurang drastis ketika dilanda pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, pihaknya telah membayar sebagian pajak terutang dan berupaya melunasinya secepatnya.

“Jadi pemerintah daerah mempertanyakan lagi kesanggupannya pelunasan sisanya, totalnya Rp 159 juta."

"Kami sudah buat pernyataan sanggup melakukan pelunasan dan 2023 ini kami selesaikan,” ujarnya.

Baca juga: Belum Dilantik, Baliho Ucapan Selamat untuk Mbak Ita Sebagai Wali Kota Semarang Sudah Bertebaran

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menerangkan, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap penunggakan pajak itu.

Menurut dia, langkah yang dilakukan Satpol PP saat ini merupakan tindakan non-justicial.

Meskipun demikian, Anang menegaskan, akan melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya tidak ada itikad baik dari para pengelola.

Berdasarkan berita acara rekonsiliasi, ditentukan batas waktu pembayaran tempat-tempat karaoke itu pada akhir Maret 2023.

“Ketika (pengelola) sudah membuat pernyataan dan komunikasi, namun tidak ada itikad baik, kami harus melakukan penyegelan sementara."

"Berita acara tersebut kami buat acuan dan kami hormati itu."

"Namun sampai batas waktu itu tidak (dilaksanakan), kami bisa melakukan pembekuan izin (usaha),” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sosok RM Bambang Soeprapto Tokoh Cikal Bakal Satuan Brimob Direkomendasikan Jadi Pahlawan Nasional

Baca juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia Vs Vietnam Piala AFF 2022, Garuda Harus Puas Berbagi Angka

Baca juga: Sosok Sipon Semasa Hidup: Mendirikan Organisasi Keluarga Korban Orang Hilanghingga Pendampingan

Baca juga: Sekelompok Pria Bobol Vila, Tertangkap Kamera Bertelanjang Tak Senonoh dan Rusak Properti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved