Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

PKL Jalan Protokol Kota Batang Bikin Kesan Kumuh, Ruang Publik Buat Jualan, Satpol PP Lakukan Ini

Penertiban PKL dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, M Fatoni bersama Kepala DPRKP Kabupaten Batang, Eko Widianto.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang melakukan penertiban PKL yang menempati badan jalan dan trotoar di Jalan Protokol Batang Kota, Jumat (6/1/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Satpol PP Kabupaten Batang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan dan trotoar di Jalan Protokol Batang Kota.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, M Fatoni bersama Kepala DPRKP Kabupaten Batang, Eko Widianto.

M Fatoni mengatakan, penertiban PKL ini karena melanggar Perda. 

"Keberadaan PKL kian hari kian marak, sangat terkesan kumuh."

"Kami sebagai penegak Perda akan intens melakukan penertiban ini,” tuturnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023). 

Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Sodomi Sudah Ditangkap, Polres Batang: Berusia 28 Tahun Berinisial M

Baca juga: Pemkab Batang dan PT BPI Bersinergi Kurangi Limbah FABA PLTU

Lebih lanjut, dikatakan Fatoni, Pemkab Batang sangat berpihak kepada PKL, namun mereka juga harus taat terhadap Perda.

Hal itu karena demi kebaikan semua pihak. 

“Jualan oke, tidak apa-apa, tetapi bongkar pasang dan tidak di tempat-tempat yang dipakai untuk publik." 

"Kalau pakai songkro atau gerobak tidak masalah."

"Sore jualan malamnya diambil."

"Tetapi kalau gerobak tidak diambil dan tenda juga tidak dibongkar menggangu orang lain."

"Ini yang akan kami tertibkan,” jelasnya.

Pemkab Batang memberikan kesempatan kepada PKL untuk bisa berjualan mulai pukul 16.00 hingga pukul 08.00. 

Baca juga: Iuran Tahunan Anggota Korpri Batang Ditambah 50 Persen, Berikut Besaran Rinci Penyesuaiannya

Dia juga menyatakan, Pemkab Batang tidak melarang PKL berjualan, tapi tidak menempati aset-aset publik.  

“Aturannya, pukul 09.00 hingga 15.00, PKL tidak ada yang berjualan di badan jalan maupun di trotoar."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved