Berita Batang
Spanduk Larangan Pelacuran dan Miras Dipasang di Boyongsari, Ini Alasan Satpol PP Batang
Data Satpol PP Kabupaten Batang Tahun 2022, ada penyitaan miras meliputi Pantai Sigandu sekira 12 botol miras yang diduga ada prostitusinya juga.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemasangan papan penegakan perda larangan pelacuran dan miras tahun kemarin mendapatkan respon dari masyarakat Kabupaten Batang.
Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Batang kembali menidaklanjuti permintaan pemasangan Perda Larangan Pelacuran dan Miras berbentuk spanduk di Kampung Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023).
Adapun Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 berbunyi setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang untuk melakukan pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 berbunyi tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.
Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Sodomi Sudah Ditangkap, Polres Batang: Berusia 28 Tahun Berinisial M
Baca juga: Pemkab Batang dan PT BPI Bersinergi Kurangi Limbah FABA PLTU
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan, terdapat dua spanduk yang dipasang di lokasi prostitusi Boyongsari sesuai permintaan warga.
"Tujuannya dengan pemasangan spanduk Perda Larangan Pelacuran dan Miras itu, ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi tersebut."
"Sehingga, cepat atau lambat akan berkurang secara drastis."
"Karena ini langkah-langkah yang preventif," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).
Perlu diketahui, ancaman pidana Perda Larangan Pelacuran adalah 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
Sedangkan, untuk miras adalah ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 15 Juta.
"Dengan hanya menggunakan langkah preventif saja sudah bisa dikendalikan."
"Kami tidak perlu memakai langkah yustisi."
Baca juga: Iuran Tahunan Anggota Korpri Batang Ditambah 50 Persen, Berikut Besaran Rinci Penyesuaiannya
Baca juga: 75 Anggota PPK Dilantik, Ketua KPU Batang: Sekretariat Harus Terbentuk Maksimal 7 Hari
"Langkah yustisi akan dilakukan, tetapi menunggu respon ini terlebih dahulu."
"Masyarakat di lokasi portitusi itu tanggapannya bagaimana," tegasnya.
Dia juga menyampaikan, memilih lokasi di Boyongsari karena merupakan target dari dulu.
Hanya saja di lokasi tersebut banyak orang yang berkepentingan.
tribunjateng.com
tribun jateng
Satpol PP Kabupaten Batang
Pemkab Batang
Perda Larangan Miras di Batang
Batang
Prostitusi
miras
Muhammad Masqon
Masa Depan 16 Motif Batik Rifaiyah: Perjuangan Dekranasda Batang Melawan Kepunahan |
![]() |
---|
Dekranasda Batang Dorong Batik Lokal sebagai Daya Tarik Wisata Budaya |
![]() |
---|
KEK Industropolis Batang Pikat Pemasok LFP Nomor Satu Dunia, Total Investasi Rp 1,5 Triliun |
![]() |
---|
Duta Baca Masuk Sekolah, Perpusnas dan Disperpuska Batang Genjot Literasi Pelajar Lewat Karya Lokal |
![]() |
---|
Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Dispaperta Batang Serahkan 100 Bibit Kelapa ke Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.