Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Spanduk Larangan Pelacuran dan Miras Dipasang di Boyongsari, Ini Alasan Satpol PP Batang

Data Satpol PP Kabupaten Batang Tahun 2022, ada penyitaan miras meliputi Pantai Sigandu sekira 12 botol miras yang diduga ada prostitusinya juga.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP melakukan pemasangan Perda Larangan Pelacuran dan Miras berbentuk spanduk di Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemasangan papan penegakan perda larangan pelacuran dan miras tahun kemarin mendapatkan respon dari masyarakat Kabupaten Batang.

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Batang kembali menidaklanjuti permintaan pemasangan Perda Larangan Pelacuran dan Miras berbentuk spanduk di Kampung Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (6/1/2023).

Adapun Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 2 berbunyi setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang untuk melakukan pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 berbunyi tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Sodomi Sudah Ditangkap, Polres Batang: Berusia 28 Tahun Berinisial M

Baca juga: Pemkab Batang dan PT BPI Bersinergi Kurangi Limbah FABA PLTU

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon mengatakan, terdapat dua spanduk  yang dipasang di lokasi prostitusi Boyongsari sesuai permintaan warga.

"Tujuannya dengan pemasangan spanduk Perda Larangan Pelacuran dan Miras itu, ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi tersebut."

"Sehingga, cepat atau lambat akan berkurang secara drastis."

"Karena ini langkah-langkah yang preventif," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/1/2023).

Perlu diketahui, ancaman pidana Perda Larangan Pelacuran adalah 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Sedangkan, untuk miras adalah ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 15 Juta.

"Dengan hanya menggunakan langkah preventif saja sudah bisa dikendalikan."

"Kami tidak perlu memakai langkah yustisi."

Baca juga: Iuran Tahunan Anggota Korpri Batang Ditambah 50 Persen, Berikut Besaran Rinci Penyesuaiannya

Baca juga: 75 Anggota PPK Dilantik, Ketua KPU Batang: Sekretariat Harus Terbentuk Maksimal 7 Hari

"Langkah yustisi akan dilakukan, tetapi menunggu respon ini terlebih dahulu."

"Masyarakat di lokasi portitusi itu tanggapannya bagaimana," tegasnya.

Dia juga menyampaikan, memilih lokasi di Boyongsari karena merupakan target dari dulu.

Hanya saja di lokasi tersebut banyak orang yang berkepentingan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved