Berita Semarang
Bank Pertama di Indonesia Ternyata Berdiri di Kota Semarang, DJB Jadi Pemulus Permodalan Kerja Paksa
Satu di antara adalah eks De Javasche Bank (DJB), yang ada di Jalan Letjen Suprapto kawasan Kota Lama Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang punya beragam bengunan bersejarah.
Satu di antara adalah eks De Javasche Bank (DJB), yang ada di Jalan Letjen Suprapto kawasan Kota Lama Semarang.
DJB merupakan bank pertama di Indonesia di era Hindia-Belanda.
DJB yang dibentuk oleh pemerintah kolonial tersebut, juga menjadi cikal bakal Bank Indonesia (BI).
Berdirinya DJB pernah dipublikasikan dalam Soerabaijasch handelsblad, yang diterbitkan oleh Kolff and Co edisi 16 Desember 1935.
Dalam Soerabaijasch handelsblad disebutkan, DJB dirikan atas perintah Raja Belanda Willem I.
Pendirian bank bentukan Hindia-Belanda tersebut tertuang dalam surat perintah Raja Belanda tertanggal 29 Desember 1826.
Namun DJB baru terbentuk dua tahun kemudian, tepatnya pada 24 Januari 1828.
Kantor pertama DJB didiirkan di Kota Semarang pada 1 Maret 1829.
Gedung tersebut masih kokoh berdiri hingga sekarang, bahkan kini digunakan sebagai Semarang Creative Galery.
Pendirian DJB di beberapa kota menyusul setelah DJB berdiri di Kota Semarang.
Seperti di Surabaya pada 14 September 1829, lalu DJB Bandung pada 30 Juni 1909.
Setelah beroperasi selama 143 tahun, kantor DJB Semarang direnovasi.
Renovasi dilakukan langsung oleh Arsitek Fermont, Hulsswit dan Edward Cuypers, asitek yang ditunjuk oleh pemerintahan Hindia-Belanda.

Pembenahan DJB Semarang terdokumentasikan pada koran Hindia-Belanda De Xpres terbitan 16 April 1912.
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sosok Ervina Demonstran Wanita Yang Disoraki Polisi Ternyata Seorang Barista |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Realisasi Pembayaran PBB Capai 78 Persen, Pemkot Semarang Perpanjang Jatuh Tempo Hingga 30 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.