Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Postinor? Ini Ketentuan Penggunaan Pil KB Darurat Menurut Dokter

Apa Itu Postinor? Ini Ketentuan Penggunaan Pil KB Darurat Menurut Dokter

Penulis: non | Editor: galih permadi
thinkstockphotos
Apa Itu Postinor? Ini Ketentuan Penggunaan Pil KB Darurat Menurut Dokter 

Wawang sangat tidak menganjurkan konsumsi rutin Pestinor. 

Dosis hormonal yang tinggi dan lebih dari biasanya dalam jangka panjang, juga bisa menjadi racun.

Di antaranya dapat berefek pada kematian tidak langsung.

"Misalnya kemungkinan kena kanker leher rahim, penyakit jantung, stroke dan lain-lain yang meningkat," kata Wawang.

Sementara untuk penggunaan kontrasepsi, obat biasanya hanya dikonsumsi dengan dosis 0,75 mg.

Namun untuk Pesitinor 2, konsumsinya 2 tablet sekaligus untuk mencegah kehamilan. 

"Kalau dijadikan misalnya penguguran, itu hanya bisa dalam kontrasepsi emergency.

Tapi itu harus diminum 12 sampai 72 jam setelah berhubungan," kata Wawang.

Wawang juga menegaskan bahwa Postinor 2 memiliki dosis tinggi sehingga tidak boleh dikonsumsi secara rutin.

"Tidak boleh, jadi hanya dikonsumsi sekali-sekali saja. Harusnya kan 0,75 mg kalau ini dua tablet sekaligus jadi 1,5 mg. Tinggi sekali," katanya.

Adapun efek yang ditimbulkan jangka pendek dari mengkonsumsi Pestinor 2, yaitu mual, muntah, pusing, serta sakit buah dada.

Wawang menyarankan, bila ingin mencegah kehamilan sebaiknya menggunakan alat kontrasepsi reguler yang relatif lebih aman.

Beberapa pilihan kontrasepsi ada berbagai macam sesuai kebutuhan.

Jenis kontrasepsi hormonal, meliputi: Pil KB kombinasi yang memiliki kandungan progestin dan estrogen.

Pil KB dapat membantu wanita menahan ovarium agar tidak memproduksi sel telur Suntik KB.

Suntik KB termasuk kontrasepsi yang cukup diminati banyak wanita Susuk KB atau implan Intra uterine system (IUS)

Jenis kontrasepsi non-hormonal, yaitu: Kondom Intra uterine device (IUD) Tubektomi atau vasektomi Metode sederhana atau vaginal (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved