Polisi Tembak Polisi
Kepada Kuat Maruf, Ferdy Sambo Mengaku Capek Berbohong Terus: Kamu Siap Dipenjara ya Wat
Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku menangis ketika dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk mengakui rekayasa skenario penyebab kematian Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku menangis ketika dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk mengakui rekayasa skenario penyebab kematian Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam keterangan Kuat Ma’ruf saat diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Detik-detik Jelang Babak Akhir Kasus Ferdy Sambo, Video Diduga Hakim Wahyu Viral, Ada Apa?
"Pak FS (Ferdy Sambo) telepon penyidik saya.
Kata dia 'Wat, ini bapak mau ngomong.'

Terus Bapak ngomong ke saya, 'Sudah Wat, ceritain saja semuanya, bohong mulu, capek Wat. Sudah ceritain semuanya',” ungkap Kuat menirukan percakapannya dengan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Kamu siap ya Wat?' Siap apa Pak? 'Siap dipenjara.'
Kata bapak begitu, saya nangis saat itu," tuturnya
Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memintanya ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J lantaran tidak pernah menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.
Menurut Kuat, ia tidak merespon pernyataan Ferdy Sambo lantaran terus menangis.
"Lagian kamu juga, ‘Apa-apa enggak cerita sama saya. Kamu di Magelang, enggak pernah cerita sama saya.' Saya enggak jawab, saya nangis saja saat itu,” kata Kuat.
“Orang bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita dalam hati saya," tuturnya diiringi gelak tawa pengunjung sidang.
Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Saat Dihubungi Sambo, Kuat Ma'ruf: "Bohong Mulu Capek Wat, Kamu Siap Ya Dipenjara”"
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Penyesalannya, Namun Bukan Soal Penembakan Brigadir J
Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Bharada E, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
![]() |
---|
Bharada E Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan |
![]() |
---|
Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya |
![]() |
---|
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|