Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Kepada Kuat Maruf, Ferdy Sambo Mengaku Capek Berbohong Terus: Kamu Siap Dipenjara ya Wat

Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku menangis ketika dihubungi oleh Ferdy Sambo untuk mengakui rekayasa skenario penyebab kematian Brigadir J.

Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf saat Jaksa bacakan isi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Saat Dihubungi Sambo, Kuat Ma'ruf: "Bohong Mulu Capek Wat, Kamu Siap Ya Dipenjara”"

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Penyesalannya, Namun Bukan Soal Penembakan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved