Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ini Alasan Satlantas Polres Demak Kembali Terapkan Tilang Manual

Polres Demak akan kembali memberlakukan tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Kabupaten Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Tito Isna Utama
Anggota kepolisian Demak yang menilang manual pelanggaran lalu lintas di depan SMAN 1 Demak . 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak akan kembali memberlakukan tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Kabupaten Demak.

Diketahui bahwa tilang manual di Kabupaten Demak berlaku mulai tanggal 7 Januari 2023.

Dalam pemberlakukan tilang manual sudah sempat diinformasikan Satlantas Polres Demak melalui akun Instagram @patwaldemak yang akan menerapkan tilang manual pada 5 pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dihadirkan Langsung Dalam Sidang

Baca juga: Penampakan Pulau Baru yang Muncul Setelah Gempa Bumi Magnitudi 7.9 di Maluku

Baca juga: Atap MI Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Lazismu Berencana Lakukan Renovasi

5 diantaranya seperti, tanpa menggunakan plat nomor, melawan arah, tidak menggunakan helm, knalpot Brong, kendaraan Overload dan Overdimensi (Odol).

Informasi pemberlakuan tilang manual pun dibenarkan oleh Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat ditemui Tribunjateng usai jumpa pers di Polsek Guntur, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya pemberlakukan kembali tilang manual untuk menertibkan pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.

"Sekarang sudah akan menerapkan tilang manual, karena banyak yang melanggar," kata Kapolres Demak.

Ia pun menyampaikan dengan pemberlakukan tilang manual bisa mengcover pelanggaran lalu lintas yang tetap bandel meski sudah terekam kamera ETLE.

"Tilang ETLE dan manual bisa berjalan seiringan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa di kabupaten Demak banyak secara sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, padahal hal tersebut sangat membahayakan pengendara lain.

"Pengendara banyak yang secara sengaja melepas plat nomor, ataupun melawan arah itukan membahayakan sekali dan antisipasi bila motor tersebut tidak barang curian," jelasnya.

Ia pun juga mengintruksikan jajaranya untuk memberlakukan operasi lalu lintas secara stasioner untuk menurunkan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Demak.

"Yah tilang secara stasioner juga akan dilakukan manual pun dan ETLE juga tetap berlaku," ungkapnya.

Sementara pantuan Tribunjateng di lapangan, terlihat dibeberapa lokasi di Kabupaten Demak seperti di depan SMAN 1 Demak anggota kepolisian telah menilang beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak menggunakan halm, ataupun yang tidak menggunakan jalur semestinya.

Hal serupa ditemui di dekat terminal Kabupaten Demak, anggota kepolisian yang telah menilang pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan helm. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved