Berita Semarang
5 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dihadirkan Langsung Dalam Sidang
Lima terdakwa kasus percobaan pembunuhan istri Kopda Muslimin dihadirkan di sidang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima terdakwa kasus percobaan pembunuhan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya mereka menjalani persidangan secara daring.
Kelima terdakwa yang dihadirkan yakni Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, Agus Santoso, Dwi Sulistiono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Ramadhan mengatakan tujuan menghadirkan mereka ke persidangan agar perkara itu jelas untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sebab sidang secara daring terkendala oleh koneksi internet yang ada di tempat tahanan.
"Karena perkara ini kami mengetahui fakta sebenarnya," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, mereka dihadirkan merupakan permintaan majelis hakim. Para terdakwa akan terus dihadirkan hingga putusan.

"Jadi para terdakwa terus dihadirkan sampai sidang selesai," tandasnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Aliyas Adi Suyanto mengatakan sidang secara online diakuinya terkendala dengan fasilitas di tahanan Polrestabes Semarang.
Pihaknya menyambut baik adanya sidang secara langsung.
"Hal ini bertujuan agar perkara ini terang," ujar dia.
Menurut dia, pada persidangan tersebut baru satu saksi yang dihadirkan yakni Rina Wulandari istri Kopda Muslimin. Hadirnya Rina Wulandari pada persidangan itu membuat terang jalannya persidangan.
"Harapan kami kedepannya dihadirkan secara langsung supaya kebenaran materiil bisa terungkap," imbuhnya. (*)
Baca juga: Dwi Sulistiono Tidak Tahu Senjata untuk Menembek Istri Kopda Muslimin Resmi Buatan Pindad
Baca juga: Kesaksian Widarti Saat Detik-detik Istri TNI Ditembak: Kopda Muslimin di Kamar Tak Kunjung Keluar
Baca juga: UPDATE : Istri Kopda Muslimin Korban Penembakan Menjadi Saksi di Persidangan dengan Pakai Kursi Roda
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.