Kriminal Hari Ini
Duel Santri Berujung Maut di Grobogan, Berikut Kronologis Menurut Polisi
Dua santri Ponpes Al Hamidah Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan adu pukul hingga satu di antaranya meninggal dunia.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Satreskrim Polres Grobogan masih mendalami kasus duel dua santri yang berujung maut.
Kini tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian.
Sejumlah saksi, baik pengurus pondok pesantren (ponpes) hingga para santri masih dilakukan pemeriksaan.
"Iya, masih kami dalami, baik keterangan para saksi maupun hasil rekontruksi," ujar Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradisa kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Polisi tampak hati-hati dalam penanganan kasus tersebut.
Sebab, baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Bercanda Berujung Perkelahian Maut, Satu Santri Tewas Usai Menciumkan Keteknya Ke Teman di Grobogan
Selain itu, polisi juga belum menentukan pasal yang menjerat tersangka, lantaran masih hendak memeriksa materi perkara.
"Tentu karena ini anak-anak penanganan berbeda dengan yang dewasa," ungkapnya.
Terkait hasil autopsi, AKP Kaisar menyebut, bakal keluar dalam pekan ini.
Proses autopsi sudah dilakukan Minggu (15/1/2023) malam.
"Autopsi sudah dilakukan oleh tim forensik dan dalam minggu-minggu ini keluar," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dua santri Ponpes Al Hamidah Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan adu pukul hingga satu di antaranya meninggal dunia.
Dua santri tersebut masing-masing TNU (14) dan MQH (13), santri asal Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
Santri TNU meninggal dunia.
Keduanya berkelahi dari saling jahil, di antaranya jari korban, TNU yang sebelumnya diusapkan ke ketiak lalu dioleskan ke hidung tersangka, MQH.
Baca juga: Innalillahi, Santri Ponpes Al Hamidah Grobogan Tewas, Terkapar di Lantai Selepas Dihajar Rekannya
"Iya kejadian Minggu (15/1/2023) pukul 08.00," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Dia menyebutkan, TNU menjahili MQH di dalam kamar Ponpes dengan cara tangan korban yang saat itu mengelus-eluskan ke ketiaknya, lalu diusapkan ke hidung tersangka.
Sehingga terlapor mencium bau yang tidak enak atau asam.
Akibat kejadian itu, tersangka marah kepada korban sehingga tersangka menjahili balik korban.
Caranya, tempat makanan korban yang semula berada di tumpukan dengan tempat makanan teman lainnya disendirikan oleh tersangka.
"Hal itu diketahui oleh korban sehingga marah kepada terlapor," paparnya.
Puncaknya, korban mengikuti tersangka dari kamar.
Baca juga: Tak Mau Grobogan Banjir Lagi, Ganjar Dorong Penanganan Sungai Lusi Masuk Prioritas Kementerian PUPR
Setelah itu menendangnya sebanyak 2 kali di depan kamar santri lantai 3.
Sesudahnya, badan tersangka didorong korban.
Hal itu malah membuat tubuh korban terjatuh di lantai.
Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka membalas pukulan korban mengenai punggungnya sebanyak 3 kali.
Setelah itu dilerai oleh seorang saksi VA (14) teman keduanya.
"Setelah selesai dilerai, saksi 1 berkata kepada korban dan terlapor jangan berkelahi lagi," ungkapnya.
Dirasa tak ada keributan lagi, para santri bubar.
Termasuk korban yang berjalan hendak masuk ke dalam kamar.
Begitupun terlapor yang menyusul di belakangnya.
Baca juga: Orderan Ojol Sepi, Pria Asal Grobogan Nekat Maling Kotak Amal Masjid di Kudus
Dalam kondisi itu, tersangka seketika langsung memukul korban sebanyak 2 kali mengenai kepala bagian belakang sehingga membuat tubuh korban sempoyongan dan terjatuh.
Nahas, ketika terjatuh kepala korban terbentur pintu kamar hingga mengalami kejang-kejang.
Mulut mengeluarkan busa, dan mata melotot.
"Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1," ujar Kombes Pol Iqbal.
Setibanya di Puskesmas, korban diperiksa oleh tim medis."
"Ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia."
"Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan."
"Satreskrim, Tim Inafis, dan Unit PPA Polres Grobogan sudah melakukan pemeriksaan awal kejadian tersebut," tandasnya. (*)
Baca juga: Pelaku Warga Blora Terancam 9 Tahun Penjara, 2 Kali Hamili Anak Kandungnya, Korban Disabilitas Ganda
Baca juga: Relawan Semarang Tandai Jalan Berlubang Penyebab Kecelakaan, Terbanyak di Pedurungan
Baca juga: Warga Domiyang Sindir Pemkab Pekalongan, Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Janjinya Sejak Tahun Lalu
Baca juga: Jalan Longsor di Kalongan Ungaran Kian Parah, Hampir Seluruhnya Ambles, Ini Respon Bupati Semarang
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal hari ini
kriminal
Polda Jateng
Polres Grobogan
Grobogan
santri
santri tewas
AKP Kaisar Ariadi Pradisa
Ponpes Al Hamidah Grobogan
Kombes Pol M Iqbal Alqudussy
ponpes
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.