Berita Jawa Tengah

Alasan Bupati Pemalang Nonaktif Minta 49 Kepsek Setor Uang Rp342 Juta: Kebutuhan Lebaran Banyak

Bukti Agung Wibowo meminta 49 kepala sekolah SMP negeri di Pemalang, Jawa Tengah, menyetorkan uang syukuran setelah pengangkatan jabatan.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Abdurrahman diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (16/1/2023).

Abdurrahman menjelaskan, Mukti Agung meminta 49 kepala sekolah SMP negeri di Pemalang, Jawa Tengah, menyetorkan uang syukuran setelah pengangkatan jabatan.

Total uang yang diserahkan mencapa Rp 342 juta.

Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta

Ia menyebut uang tersebut diperuntukkan untuk dana operasional bupati karena jelang lebaran, kebutuhan Bupati cukup banyak.

Uang ratusan juta tersebut diserahkan ke Bupati melalui orang kepercayannya yang bernama Adi Jumal Widodo dan diserangkan secara bertahap sejak Mei 2022.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo #2
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. (Baktiawan Candheki)

"Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurutnya, dari 55 kepala sekolah yang dilantik, hanya 49 orang yang menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi.

Uang tersebut langsung diserahkan ke Adi Jumal Widodo setelah pelantikan kepala sekolah.

"Setelah pelantikan langsung diingatkan oleh Pak Adi Jumal soal uang syukuran kepala sekolah," tambahnya.

Mengaku menerima


Sementara itu Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo mengaku menerima uang syukuran setelah melantik 11 pejabat eselon 2 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/11/2022).

 
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, Bupati Pemalang menghadiri persidangan sebagai saksi secara online.

"Memberikan uang syukuran selama tidak memberatkan," kata Mukti di persidangan.

Dia membenarkan, sudah menerima uang syukuran dari 11 pejabat eselon 2 yang telah dia lantik. Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved