Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan

Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir J menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.

YOUTUBE KOMPAS.COM
Bharada E melambaikan tangan ke awak media 

TRIBUNJATENG.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung Ungkap Alasannya

Lalu terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Keluarga Brigadir J: Eliezer itu "justice collaborator"


Menurut Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan.

Salah satu alasannya, kata Roslin, Eliezer menjadi justice collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Eliezer pun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya," kata Roslin dilansir dari KompasTV, Rabu (18/1/2023).

"Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo.

Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," tambahnya.

Tebang pilih


Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir J menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.

Menurutnya, Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua justru hanya dituntut delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved