Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir J menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.
TRIBUNJATENG.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung Ungkap Alasannya
Lalu terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Keluarga Brigadir J: Eliezer itu "justice collaborator"
Menurut Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan.
Salah satu alasannya, kata Roslin, Eliezer menjadi justice collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Eliezer pun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya," kata Roslin dilansir dari KompasTV, Rabu (18/1/2023).
"Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo.
Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," tambahnya.
Tebang pilih
Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir J menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.
Menurutnya, Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua justru hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin.
| Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
|
|---|
| Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
|
|---|
| Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
|
|---|
| Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
|
|---|
| Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.