Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung Ungkap Alasannya

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

YOUTUBE
Bharada E didampingi tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun: Punya Keberanian Tembak Brigadir J"

Baca juga: Bharada E Terdakwa Sekaligus Justice Collaborator, JPU Disebut Dilematis Jatuhkan Tuntutan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved