Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penjaga SD di Semarang Cabuli 4 Bocah, Iming-iming Duit Rp 10 Ribu, Korban Curhat ke Guru Ngaji

Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.

Sejauh ini tercatat masih ada empat korban yang melapor.

Polisi meringkus tersangka kemarin, Rabu (18/1/2023) siang.

"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Kamis  (19/1/2023).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda di Brebes, Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan

Baca juga: Bocah Dirudapaksa 8 Kakek di Banyumas, Ada yang Melakukan di Kuburan, Kondisi Terkini Memprihatinkan

Aksi pencabulan  tersangka dilakukan di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.

Empat anak yang menjadi korban bersekolah di tempat tersebut.

Keempatnya masing-masing FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).

Menurut Irwan, kasus diketahui pertama kali oleh guru ngaji perempuan dari seorang korban.

Korban bercerita pada guru ngajinya.

Cerita korban lantas disampaikan kepada orangtua korban.

Selepas itu, orangtua korban mengkonfirmasi ke korban lalu korban menceritakan detail kejadian tersebut.

"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terangnya.

Penjaga sekolah sebuah SD di Gajahmungkur, Ismunaji (44) ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabut terhadap anak perempuan di bawah umur.
Penjaga sekolah sebuah SD di Gajahmungkur, Ismunaji (44) ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabut terhadap anak perempuan di bawah umur. (Polrestabes Semarang)

Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.

Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.

"Korban kini merasa malu dan trauma.

"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.

Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini. 

Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved