Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong

Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES BANJARNEGARA
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memperlihatkan motor berknalpot brong hasil razia polisi, Jumat (20/1/2023). 

"Sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya.

Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," terangnya. (*)

Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun

Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen

Baca juga: Ini Dua Sasaran Utama Tilang Manual di Karanganyar, ETLE Tetap Diberlakukan

Baca juga: Pernyataan Resmi Bank BRI Terkait Perampokan Rp 240 Juta di Kantor Unit Kunir Lumajang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved