Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong

Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES BANJARNEGARA
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memperlihatkan motor berknalpot brong hasil razia polisi, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - 65 kendaraan di Kabupaten Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.

Selain itu juga ada 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong yang ditertibkan.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional melalui tilang manual sejak 3 hingga 19 Januari 2023."

"Ada saat kendaraan balap liar di malam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Sopir Truk Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Kini Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.

Baik Satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir."

"Yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar," katanya.

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar.

Baca juga: DETIK-DETIK Kronologi Penangkapan Begal Taksi Online Banjarnegara Ditangkap di Brebes

Kemudian knalpot tidak standar diserahkan secara sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindaklanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE."

"Yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan sebagainya," jelasnya.

Dia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

Baca juga: Jalur Penghubung Kebumen-Banjarnegara Sempat Tertutup Longsor, Imbas Hujan Deras Selama Tiga Jam

"Yang menandakan knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang di atas 83 desibel meter, di sini rata-rata kendaraan di atas 90."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved