Berita Jateng

7 Orang LSM Terkait Kasus Pemerkosaan Oleh 6 Pemuda di Brebes Ditahan, Ini Dosa-dosa Mereka

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi pejabat utama menyampaikan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan.

Tujuh orang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka hari ini.

Mereka terbukti oleh polisi melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosa.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng,Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Jepara, Diperkirakan Sudah Berhari-hari di Lokasi

Baca juga: Sosok Wowon Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur di Mata Istri: Biasa-Biasa Saja, Tidak Ada yang Aneh

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43) AM (42) dan UZ (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes.

Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (Istimewa Polres Brebes)

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.

Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved