Berita Narkotika
Kakak Beradik Warga Karangreja Purbalingga Diciduk Polisi, Jual Obat Daftar G, 10 Butir Rp 70 Ribu
Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka dijerat hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kakak - adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena menjual dan mengedarkan obat daftar G.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, lokasi ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Dua tersangka yaitu DS (25) dan KBS (20).
Keduanya adalah warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Objek Wisata DLas Purbalingga Diringkus, Penadah Ikut Diamankan Polisi
Baca juga: Serunya Berburu Durian di Desa Tetel Purbalingga, Ada Bawor Montong Oranye Hingga Musangking
"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang."
"Setelah barang dikirim, diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WhatsApp untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.
Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di lapangan.
"Hasilnya kami berhasil menangkap tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor pada Senin (9/1/2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang disita yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam 2 bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, 1 bendel plastik klip transparan, 2 plastik kresek warna biru, dan 2 telepon genggam.
Baca juga: Pemotor Tabrak Pikap di Kutasari Purbalingga, Satu Orang Tewas
Baca juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga
Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk 5 lempeng atau isi 50 butir.
Selanjutnya dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu.
"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2016."
"Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Purbalingga
Purbalingga
Obat Daftar G
narkoba
narkotika
AKP Achirul Yahya
UU Nomor 36 Tahun 2009
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.