Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Kakak Beradik Warga Karangreja Purbalingga Diciduk Polisi, Jual Obat Daftar G, 10 Butir Rp 70 Ribu

Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka dijerat hukuman 10 tahun penjara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Dua tersangka penjual obat daftar G yaitu DS (25) dan KBS (20), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023). 

Dia menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca juga: Imlek di Kabupaten Semarang, Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa Gelar Barongsai, Sabtu Malam Minggu

Baca juga: 65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong

Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun

Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved