Berita Narkotika
Kakak Beradik Warga Karangreja Purbalingga Diciduk Polisi, Jual Obat Daftar G, 10 Butir Rp 70 Ribu
Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka dijerat hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Dua tersangka penjual obat daftar G yaitu DS (25) dan KBS (20), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).
Dia menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Baca juga: Imlek di Kabupaten Semarang, Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa Gelar Barongsai, Sabtu Malam Minggu
Baca juga: 65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong
Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun
Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Purbalingga
Purbalingga
Obat Daftar G
narkoba
narkotika
AKP Achirul Yahya
UU Nomor 36 Tahun 2009
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Narkotika
Tas Berisi 45 Bungkus Sabu Disita Polisi, Pelaku Hendak Transaksi di Halaman Parkir RS Fatmawati |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba di Mobil yang Alami Kecelakaan Tunggal, Pelaku Ngontrak di Barenglor Klaten |
![]() |
---|
2 Pria Peracik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
GTO Warga Maos Cilacap Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Konsumsi Sabu dan Tembakau Sintesis |
![]() |
---|
Bripka FS Terancam Dipecat! Oknum Anggota Polda Sultra yang Pesan Sabu 6,9 Kilogram dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.