Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Tanggapi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E, Sebut Pelaku Bukan Penguak Fakta Hukum

Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? 

Fadil mengatakan revisi tuntutan itu dilakukan jika memang ada yang keliru dari jaksa penuntut umum. "Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau udah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban. "Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut.

"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membantah kalau pihaknya telah melakukan intervensi atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bantahan ini sekaligus merespons soal pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung RI yang menilai, LPSK sudah mengintervensi apa yang menjadi kewenangan jaksa di perkara Bharada E. Edwin menyatakan, apa yang menjadi pernyataan LPSK sejauh ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban karena mengingat Bharada E memiliki hak sebagai justice collaborator.

"Kami tidak akan intervensi. Kami hanya menyampaikan apa yang sudah diatur dalam UU," kata Edwin.

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 yang di dalamnya mengatur soal hak dan kewajiban seseorang yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku. Di mana salah satunya yakni mendapati tuntutan pidana yang lebih rendah dibandingkan terdakwa lain dalam suatu perkara. "Iya baca saja pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 UU 31/2014," tegas Edwin.

Kendati saat dinilai melakukan intervensi namun sejatinya pernyataan itu berlandaskan UU, Edwin menilai kalau setiap pihak berhak untuk memberikan keterangan. Dirinya tidak merespons secara detail soal penilaian intervensi yang dilontarkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini.

"Kalau soal rasa siapa yang bisa kendalikan," tukas Edwin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung tidak terpengaruh gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Mahfud memastikan Kejaksaan akan menjalankan tugasnya dengan independen.

"Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.

Mahfud sebelumnya mengatakan ia mendengar selentingan mengenai adanya gerakan-gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo. Gerakan-gerakan bawah tanah tersebut, kata Mahfud, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved