Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Tanggapi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E, Sebut Pelaku Bukan Penguak Fakta Hukum

Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? 

Namun demikian, kata dia, gerakan-gerakan bawah tanah tersebut juga ada yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan kejaksaan independen," sambung dia.

Ia juga mendengar selentingan yang mengatakan seorang berpangkat Brigjen mencoba mengintervensi pihak tertentu dalam perkara Sambo. Mahfud pun menanggapi selentingan tersebut dengan meminta agar nama Brigjen tersebut diungkap kepadanya.

"Karena ada yang bilang, ada katanya seorang Brigjen mendekati si A, si B. Saya bilang Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," kata Mahfud.

"Kalau anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," kata Mahfud.(Tribun Network/dan/gta/wly)

Baca juga: Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin, Budi: Punya Budaya Kuat Gemar Menabung Daripada Konsumsi

Baca juga: Bejat! Pria Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Modusnya Beri Uang Jajan Lebih

Baca juga: Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara

Baca juga: Narapidana Dikhitan Usai Menjadi Mualaf di Lapas Kelas IIB Slawi, Hidayahnya Muncul Saat Magrib

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved