Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Tilang manual diterapkan untuk melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
POLRES SEMARANG
Petugas Satlantas Polres Semarang menghampiri pelanggar lalu lintas di Kabupaten Semarang, Senin (23/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satlantas Polres Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di Kabupaten Semarang.

Tilang manual diterapkan untuk melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dari penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, satu di antara yang menjadi fokus tilang manualnya yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

Baca juga: Potret Haru Pelepasan AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Digendong Hingga Diarak Anggota

Baca juga: Segerombolan Pemuda Hajar Karyawan Oppa Carwash Semarang, HP Korban Dirampas, Begini Ceritanya

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB."

"Saat ini kan sedang marak yang demikian,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (23/1/2023).

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.

Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.

Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

Baca juga: Cuma Bayar Parkir Rp 5 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya di Umbul Senjoyo Semarang, Hawanya Juga Sejuk

Baca juga: Inilah Sosok Pengganti AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Pernah Tugas Bareng di Mabes

“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan."

"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved