Kabupaten Semarang
Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Tilang manual diterapkan untuk melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satlantas Polres Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di Kabupaten Semarang.
Tilang manual diterapkan untuk melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari penuturan Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, satu di antara yang menjadi fokus tilang manualnya yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.
Baca juga: Potret Haru Pelepasan AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Digendong Hingga Diarak Anggota
Baca juga: Segerombolan Pemuda Hajar Karyawan Oppa Carwash Semarang, HP Korban Dirampas, Begini Ceritanya
“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB."
"Saat ini kan sedang marak yang demikian,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (23/1/2023).
Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.
Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.
Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.
Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.
Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.
Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.
Baca juga: Cuma Bayar Parkir Rp 5 Ribu Bisa Berenang Sepuasnya di Umbul Senjoyo Semarang, Hawanya Juga Sejuk
Baca juga: Inilah Sosok Pengganti AKBP Yovan Fatika Sebagai Kapolres Semarang, Pernah Tugas Bareng di Mabes
“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan."
"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.
Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.
AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.
tribunjateng.com
tribun jateng
tilang manual
Satlantas Polres Semarang
Polres Semarang
Sabupaten Semarang
ETLE
AKP Dwi Himawan Chandra
TNKB
Polri
Iptu Sutarto
Bupati Ngesti Fokus Prioritaskan Beasiswa Disabilitas di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.