Polisi Tembak Polisi
Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo Diperkirakan Akan Buka-bukaan soal Pelanggaran Para Perwira Polisi
Ferdy Sambo diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya.
Baca juga: KY Yakin Info Mahfud MD Soal Ada Gerilya Intervensi Putusan pada Ferdy Sambo Berdasar
Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.
Sebab jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.
Sugeng memperkirakan jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.
"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.
Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.
Bahkan menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.
"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.
Kemudian istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.