Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Pamer Prestasi saat Baca Pleidoi: Ungkap Kasus Penting hingga Dapat 6 Pin Emas Kapolri
Ferdy Sambo memamerkan sejumlah capaiannya saat masih aktif menjadi anggota Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo memamerkan sejumlah capaiannya saat masih aktif menjadi anggota Polri.
Salah satu capaian yang dipamerkan Sambo adalah berhasil mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di mana Djoko Tjandra menjadi salah satu pelakunya.
Baca juga: Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J Ditawari Uang Oleh Jenderal Jelang Putusan Ferdy Sambo
Awalnya, Sambo mengatakan bahwa dirinya sudah 28 tahun mengabdi untuk Polri.
Atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, Sambo pun dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sambo di ruang sidang.
Selain itu, Sambo sudah mendapat penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri.
Pin emas Kapolri itu dia dapat karena telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucapnya.
"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," imbuhnya.
Sekilas kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun buron.
Operasi penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim.
Tim khusus yang telah dibentuk berangkat ke Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP untuk menjemput Djoko Tjandra.
Sejumlah pejabat polisi yang ikut menjemput Djoko Tjandra adalah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Dirtipidum Bareskrim hingga Slamet Uliandi yang kala itu menjabat Dirtipidsiber Bareskrim.
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.