Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Pamer Prestasi saat Baca Pleidoi: Ungkap Kasus Penting hingga Dapat 6 Pin Emas Kapolri
Ferdy Sambo memamerkan sejumlah capaiannya saat masih aktif menjadi anggota Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo memamerkan sejumlah capaiannya saat masih aktif menjadi anggota Polri.
Salah satu capaian yang dipamerkan Sambo adalah berhasil mengungkap kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, di mana Djoko Tjandra menjadi salah satu pelakunya.
Baca juga: Pengakuan Pengacara Keluarga Brigadir J Ditawari Uang Oleh Jenderal Jelang Putusan Ferdy Sambo
Awalnya, Sambo mengatakan bahwa dirinya sudah 28 tahun mengabdi untuk Polri.
Atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, Sambo pun dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
"Saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sambo di ruang sidang.
Selain itu, Sambo sudah mendapat penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri.
Pin emas Kapolri itu dia dapat karena telah berhasil mengungkap sejumlah kasus penting.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucapnya.
"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," imbuhnya.
Sekilas kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia setelah 11 tahun buron.
Operasi penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim.
Tim khusus yang telah dibentuk berangkat ke Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP untuk menjemput Djoko Tjandra.
Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Bharada E, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
![]() |
---|
Bharada E Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan |
![]() |
---|
Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya |
![]() |
---|
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|