Berita Nasional
Mantan Panglima GAM Tertangkap, Izil Azha Jadi Buronan KPK Sejak 2018, Kasus Gratifikasi Proyek
Izil Azha telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.
Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Dia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.
Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018
Baca juga: Realisasinya Masih Lama, Rencana Pembangunan Jalan Tol Lingkar Penghubung Solo Raya
Baca juga: Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit?
Baca juga: Kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra Kepada Anggotanya: Tak Ada Polisi Paling Superior
Baca juga: Karena Mau Kerja ke Bangka Belitung, Alasan Saenah Warga Blado Batang Suntik Vaksin Booster Kedua
tribunjateng.com
tribun jateng
gratifikasi
Jakarta
Izil Azhar
Irwandi Yusuf
Johanis Tanak
Polda NAD
KPK
Buronan KPK
Setelah Perhotelan, Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Kini Sentuh Aparatur Sipil Negara |
![]() |
---|
Erick Thohir Kader NU Pilihan Masyarakat di Bursa Cawapres Populi Center |
![]() |
---|
Ucapkan Ultah ke Erick Thohir, Ketua PBNU: Harapan Masa Depan |
![]() |
---|
Soal Isu MK Putuskan Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa Chaos Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Polisi Turun Tangan Usut Sumber Informasi Denny Indrayana Soal Pileg Tertutup |
![]() |
---|