Berita Nasional

Mantan Panglima GAM Tertangkap, Izil Azha Jadi Buronan KPK Sejak 2018, Kasus Gratifikasi Proyek

Izil Azha telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
ILUSTRASI Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Dia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018

Baca juga: Realisasinya Masih Lama, Rencana Pembangunan Jalan Tol Lingkar Penghubung Solo Raya

Baca juga: Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit?

Baca juga: Kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra Kepada Anggotanya: Tak Ada Polisi Paling Superior

Baca juga: Karena Mau Kerja ke Bangka Belitung, Alasan Saenah Warga Blado Batang Suntik Vaksin Booster Kedua

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved