Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Panglima GAM Tertangkap, Izil Azha Jadi Buronan KPK Sejak 2018, Kasus Gratifikasi Proyek

Izil Azha telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

Editor: deni setiawan
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
ILUSTRASI Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah menjadi buronan selama sekira 4 tahun, Izil Azha akhirnya diketahui keberadaannya.

Mantan Panglima GAM itu ditangkap pihak KPK dibantu jajaran kepolisian dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam pada Selasa (24/1/2023).

Izil Azha ditangkap saat berada di Kota Banda Aceh.

Penangkapan orang kepercayaan Gubernur NAD Irwandi Yusuf itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Rumah dan Kantor Kusnadi Digeledah KPK, Masih Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Buronan kasus korupsi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.

Izil ditahan setelah ditangkap KPK bersama Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Adapun Izil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sejumlah gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi lain di lingkungan Pemprov NAD.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Baca juga: Cari Bukti Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah Ruang Fraksi PKS dan Komisi C DPRD DKI Jakarta

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.

“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Johanis mengatakan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Ia akan mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2023.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya,” ujar Johanis.

Baca juga: Pengakuan Kuat Maruf Almarhum J Bayari Sekolah Anaknya hingga Ricky Menyesal Tidak Jujur dari Awal

Izil disebut menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Dia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018

Baca juga: Realisasinya Masih Lama, Rencana Pembangunan Jalan Tol Lingkar Penghubung Solo Raya

Baca juga: Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit?

Baca juga: Kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra Kepada Anggotanya: Tak Ada Polisi Paling Superior

Baca juga: Karena Mau Kerja ke Bangka Belitung, Alasan Saenah Warga Blado Batang Suntik Vaksin Booster Kedua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved