Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Kuat Maruf Almarhum J Bayari Sekolah Anaknya hingga Ricky Menyesal Tidak Jujur dari Awal

Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua

Kompas.com
Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJATENG.COM -- Dalam pleidoinya, terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.

Kuat Maruf mengenal almarhum Brigadir J sosok yang sangat baik selama bertugas bersama untuk keluarga Ferdy Sambo.

Dia bahkan masih ingat Brigadir J telah membantu biaya sekolah anaknya yang menunggak.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Joshua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Dia menyatakan tidak mengerti persidangan yang menuntut dirinya dalam kasus pembunuhan berencana.

Kuat Maruf juga tidak mengatahui kesalahan apa yang telah diperbuat sehingga harus menjalani persidangan.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaiman seharusnya," ucap Kuat Maruf.

"Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Kuat Maruf mengeluhkan adanya berbagai tuduhan terlibat dalam pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Dia juga heran tuduhan selingkuh dengan istri majikannya, Putri Candrawathi.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarahum Yosua," ucap Kuat Maruf.

"Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," imbuhnya.

Kuat menuturkan bahwa pihaknya tidak percaya kejadian ini terus menerpa keluarganya.

Kasus ini pun, diakuinya, telah membuat anak dan istrinya terpukul.

"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Irwan menuturkan melalui pleidoi itu diharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan.

Menyesal Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Sementara itu, terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) yang juga dituntut 8 tahun penjara, membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Air mata RR tidak terbendung saat bersumpah dihadapan majelis hakim. Ricky mengaku menyesal tidak jujur dari awal dan telah mengikuti skenario versi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dia memendam rasa hati yang berkecamuk karena tidak menyampaikan peristiwa yang sebenarnya yaitu penembakan terhadap Brigadir J. "Saya merasa gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena saya tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Itu terjadi setiap kembali dari pemeriksaan," kata RR.

Ricky mengatakan terpaksa berbohong karena statusnya sebagai ADC atau ajudan Ferdy Sambo.

Dia melakukan itu sebab posisinya sebagai bawahan yang tinggal di rumah pimpinannya. 

Ricky baru menceritakan hal yang sebenarnya ketika dimasukkan ke Patsus (penempatan khusus bagi anggota polri yang disanksi) kemudian dijadikan tersangka dan ditahan.

"Di patsus saya diminta untuk membaca ayat Al Qur’an, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga," ucap Ricky.

"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," imbuhnya.

RR menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada ibu kandungnya karena harus ikut memikirkan ujian sangat berat yang dialami anaknya.

Namun, Ricky percaya bahwa ibunya selalu mendoakan serta doa tersebut ia yakini akan menjadi pengiring langkah serta menyelamatkannya dari segala musibah.

"Maafkan anakmu ini ibu, sudah membuat ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini," lanjutnya.

"Beliau selalu mengingatkan kepada kami bahwa tempat terbaik untuk bergantung hanya kepada Allah SWT, saya percaya doa ibu akan selalu mengiringi langkah saya dan menyelamatkan saya dari segala musibah," harap Ricky.

Ricky juga mengungkapkan dirinya adalah seorang kepala keluarga yang masih memiliki tiga puteri kecil. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga:  BERITA LENGKAP : Ferdy Sambo Yakin Bila Putri Diperkosa Brigadir J?

Baca juga: Hotline Semarang : Di Mana Ada Layanan Vaksin Booster Kedua?

Baca juga: Penjualan Ritel Sudah Pulih di 2022

Baca juga: Tahun Ini Program Sekolah Penggerak di Blora Diikuti 21 Kepsek, Kok Sedikit?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved