Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pleidoi Putri Candrawathi, Ceritakan Kisah Cintanya hingga Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023

Editor: muslimah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Pertemuan keduanya kembali terjai setlah Putri menyelesaikan pendidikan kuliahnya.

Kala itu, Ferdy Sambo disebut Putri masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

"Kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000. Sungguh, Saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang Saya cintai, IPTU Ferdy Sambo," kata Putri.

Selanjutnya Putri mengaku mulai menjalani babak baru dalam hidupnya, yaitu sebagai pendamping anggota polisi.

"Saat itu, Suami Saya menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan Saya sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari, dimulai."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.  (*)
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved