Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

73 Persen Pendaftar PPPK Teknis Pemkab Batang Tidak Lolos Pemberkasan, Tahun Ini Buka 46 Formasi

Sejak awal ada 1.218 orang yang melakukan pendaftaran, namun hanya 846 orang yang melengkapi pemberkaasan hingga resmi mendaftar.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - BKD Kabupaten Batang mencatat lebih dari 73 persen pendaftar PPPK tenaga teknis di Kabupaten Batang tak lolos di tahap awal pemberkasan.

Sebelumnya diketahui, Kabupaten Batang membuka 46 formasi dalam perekrutan PPPK teknis.

Sejak awal ada 1.218 orang yang melakukan pendaftaran, namun hanya 846 orang yang melengkapi pemberkaasan hingga resmi mendaftar.

"Ada 846 orang yang melakukan pendaftaran dan 628 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemberkasan," tutur Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/1/2023).

Supardi menjelaskan, selama masa sanggah hanya 150 orang yang melakukannya.

Dia mengungkapkan, jika rara-rata yang tidak lolos pemberkasan alasannya karena tidak relevan.

Baca juga: 2022 Perceraian di Batang Capai 2.540 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

Baca juga: Siap MoU Pengawasan dengan APH, Pj Bupati Batang Lani : Percepatan Penanganan Korupsi

"Terbanyak karena tidak relevan."

"Jadi faktor linieritas tidak diperhatikan, tapi masih nekat mengajukan," jelasnya.

Supardi menjelaskan, unsur linier ini merupakan hal paling penting.

Ijazah harus sesuai dengan tempat pengabdian atau pekerjaan, juga formasi.

Pihaknya pun menyayangkan, banyak orang yang tidak lolos administrasi tapi tidak melakukan sanggah.

"Padahal ada juga pendaftar yang datang ke kantor BKD untuk konsultasi masalah penyanggahan, tapi malah tidak melakukannya," ujarnya.

Baca juga: Realisasi Nilai Ekspor Produk UMKM dan Industri 2022 di Batang Lebihi Target Capai 65 Juta USD

Adapun masa sanggah dilakukan pada 19 hingga 25 Januari 2023.

Sementara pengumuman hasil sanggahan pada 26 hingga 28 Januari 2023.

"Kalau mereka tidak menyanggah, kami tidak bisa menjawab sanggahan."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved