Kabupaten Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Minta Perusahaan Bantu Daftarkan Pekerja Informal, Karena Alasan Ini

Pekerja informal disebut BP Jamsostek juga memiliki risiko kecelakaan kerja serta pada umumnya tidak memiliki perusahaan yang melindunginya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tengah menyasar para pekerja sektor informal untuk menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan tersebut.

Deputi Direktur BP Jamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, hal itu perlu dilakukan lantaran rata-rata perusahaan, terutama berskala besar sudah mendaftarkan karyawan yang termasuk formal itu untuk menjadi peserta BP Jamsostek.

Menurutnya, pekerja informal juga memiliki risiko kecelakaan kerja serta pada umumnya tidak memiliki perusahaan yang melindunginya.

“Kami mendorong perusahaan agar mereka juga memperhatikan pekerja yang di sekitar perusahaan."

"Seperti tukang parkir, pedagang yang jualan di depan pabrik."

"Itu biasanya jumlahnya banyak,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/1/2023). 

Baca juga: Tersedia 1.080 Dosis Booster Kedua di Kabupaten Semarang, Puskesmas Bergas Layani 45 Orang per Hari

Baca juga: Siapa Sangka, Kapolsek Candisari Semarang Ini Ternyata Wasit Terbaik Liga 1 Indonesia 2014

Cahyaning berharap, para perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bisa membantu perlindungan para pekerja informal di sekitarnya.

Nantinya, para pekerja informal itu akan masuk dalam program BOJamsostek Bukan Penerima Upah (BPU).

“Iurannya Rp 16.800."

"Itu sudah mendapatkan dua perlindungan yakni kematian dan kecelakaan kerja."

"Jadi jika terdapat risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka sudah mendapatkan perlindungannya,” imbuhnya.

Program itu sedang digencarkan BP Jamsostek bertajuk Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Sementara itu, di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, dari data BP Jamsostek Ungaran, persentase capaian kepesertaan jaminan ketenagakerjaan tersebut masih pada angka 10 persen.

Baca juga: Imbas Cuaca Buruk, Ratusan Perahu Nelayan Tambaklorok Dipindahkan ke Sungai Benger Semarang

Baca juga: Mengenang Kejayaan Bioskop di Semarang di Era 80an, Johan : Saya Pernah Kecopetan Saat Nonton Film 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran, Budi Jatmiko menyebutkan, jumlah pekerja sektor informal yang sudah menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga masih 33 ribu orang.

“Padahal potensinya ada sekira 200 ribu atau hampir 300 ribu orang,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/1/2023).

Dia berharap, kesadaran masyarakat untuk mengingat arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bisa ditingkatkan.

Para pekerja informal seperti petani, tukang ojek, dan lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja perlu mendapat jaminan ketenagakerjaan.

“Untuk saat ini keikutsertaan BPU masih belum optimal, karenanya kami berusaha mendorong dan bekerja sama dengan pemerintah, baik kota maupun kabupaten,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 73 Persen Pendaftar PPPK Teknis Pemkab Batang Tidak Lolos Pemberkasan, Tahun Ini Buka 46 Formasi

Baca juga: Tahun Ini Naik Dua Kali Lipat, Kuota Pelatihan Pra Inkubasi di Kota Tegal, Cari 50 Pelaku Usaha

Baca juga: Alhamdulillah, Banyumas Miliki Rumah Singgah Khusus Pasien Dhuafa, Lokasinya di Berkoh Purwokerto

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved