Kriminal Hari Ini
Sejak Juni 2022 Korban Harus Pasrah Dicabuli Pamannya di Pekalongan, Terancam Sekolah Tak Dibiayai
Korban yang tinggal bersama pamannya di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara ini akhirnya menyampaikan tindak asusila yang dialaminya.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang pria warga Kota Pekalongan, diringkus karena melakukan tindakan keji.
Pasalnya, dia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengancam tidak membiayai kebutuhan sekolahnya.
Pelaku berinisial DTL (39) warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat berada di sekitaran Kampus UIN Gus Dur yang berada di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Korban yang kini masih berumur 13 tahun, dicabuli pelaku sejak Juni 2022.
Baca juga: Warga Podosari Pekalongan Tewas Tersambar Petir saat di Sawah
Baca juga: Meriahkan Imlek, Festival Pintu Dalem bakal Digelar di Pekalongan
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kejadianya itu pada Juni 2022, yang mana korban ini adalah keponakan dari tersangka.
Memang, korban selama ini diasuh dan di sekolahkan pelaku.
Karena orangtua korban bekerja di luar negeri.
"Jadi pada saat Juni 2022, korban diancam pelaku kalau tidak melayani hasrat dari pelaku, tidak akan dibiayai sekolahnya."
"Ya motifnya seperti itu," kata AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, Senin (30/12023).
Menurutnya, kejadian ini terbongkar pada Januari 2023, karena ada perbedaan sifat atau tingkah laku korban.
Seperti korban sering menyendiri dan kalau ditanya tidak mau menjawab.
Sehingga, keluarganya merasa curiga atas perilaku korban.
Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Gelar Goes To School
Baca juga: Dindukcapil Kota Pekalongan: Yuk Beralih ke Identitas Kependudukan Digital, Begini Caranya
"Korban yang tinggal bersama pamannya di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara ini akhirnya menyampaikan tindak asusila yang dialami kepada ibunya yang menjadi TKW."
"Setelah mendapat keterangan dari anaknya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pekalongan Kota," ujarnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Pekalongan Kota
Pekalongan
pencabulan
kriminal hari ini
kriminal
AKBP Wahyu Rohadi
UU Nomor 17 Tahun 2016
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.