Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Sejak Juni 2022 Korban Harus Pasrah Dicabuli Pamannya di Pekalongan, Terancam Sekolah Tak Dibiayai

Korban yang tinggal bersama pamannya di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara ini akhirnya menyampaikan tindak asusila yang dialaminya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari dua kali.

"Korban disetubuhi oleh pelaku, pada Juni dan Agustus 2022," imbuhnya.

AKBP Wahyu menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (*)

Baca juga: Janji Mbak Ita Seusai Dilantik, Tahun Ini Kota Semarang Zero Stunting

Baca juga: Istri Sopir Truk Diesel Tewas Terjepit, Begini Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang

Baca juga: Persiapan Festival Kuliner Cap Go Meh di Kota Tegal, Digelar Tiga Hari Mulai Jumat 3 Februari 2023

Baca juga: Mbak Ita Catat Sejarah Baru, Wali Kota Perempuan Pertama di Semarang, Suaminya Ketua TP PKK

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved