Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Para Kepala Desa Menuntut Jabatan 9 Tahun, Berikut Penghasilan Mereka dari Gaji dan Tanah Desa 

Para kades, sebutan kepala desa, juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun

Editor: muslimah
Tribunnews/Fersianus Waku
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Soal lamanya jabatan kepala desa masih menjadi sorotan.

Para kepala desa terbaru menuntut agar masa jabatannya menjadi 9 tahun dalam 1 periode terus menuai polemik.

Selain itu kepala desa juga menuntut agar masa jabatan bisa sampai 3 periode alias 27 tahun.

Untuk memuluskan tuntutannya, ribuan kepala desa ini sempat berunjuk rasa ke Jakarta agar pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Desa.

Baca juga: Yeni 2 Kali Akan Dibunuh Wowon Cs, Sudah Diikat Mau Dicekik Untung Lolos, Beberkan Data penting

Baca juga: Klarifikasi Anak Anggota DRPD Wajo yang Tendang dan Aniaya Juru Parkir

Masa jabatan kepala desa saat ini diatur di UU Desa yakni 6 tahun.

Akan tetapi, setelah didemo, revisi ini kemudian diusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024.

PDI-P adalah partai yang getol mendukung wacana ini.

Gaji kepala desa

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved