Polisi Tembak Polisi
Pengacara Kuat Maruf Sebut Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Imajinasi Jaksa
Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa dalil adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Joshua hanya Imajinasi jaksa seperti menyusun novel.
Adapun sebelumnya di persidangan Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Setelah mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya.
Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata penasihat hukum.
Lalu penasihat hukum melanjutkan mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga.
"Sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," sambungnya.
Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan.
Tentunya sikap demikian sangat disesalkan" tegas penasihat hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tudingan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Pengacara Kuat Maruf: 'Imajinasi Jaksa'
Baca juga: PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.