Berita Kudus
Penyandang Disabilitas di Kudus Didata untuk Diikutkan JKN
Penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus didata untuk kemudian diikutkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus didata untuk kemudian diikutkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pendataan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara BPJS Cabang Kudus, pemerintah kabupaten, dan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK).
Dalam pendataan tersebut BPJS telah melakukan sosialisasi kepada 12 komunitas penyandang disabilitas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus yang memang menjadi fokus dari arah pembangunan nasional maupun pembangunan di Kabupaten Kudus.
“Sebelumnya kami bersama-sama sudah melakukan audiensi dengan Bupati Kudus terkait kepastian penjaminan kesehatan bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten kudus. Melalui komunikasi tersebut Bupati menyambut positif untuk mengakomodir permintaan atau aspirasi dari teman-teman para penyandang disabilitas. Namun ketika kita akan bergerak, kami mengalami kesulitan terkait pendataan,” kata Ardi dalam keterangan tertulisnya.
Ardi melanjutkan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menghimpun seluruh data para penyandang disabilitas dari dua belas komunitas, agar bisa di sandingkan dengan data BPJS Kesehatan.
Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3P2KB) dan hasil verifikasi disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk diproses ke BPJS Kesehatan sebagai usulan peserta JKN dengan pembiayaan daerah.
Jaminan Kesehatan Nasional bagi penyandang disabilitas di jamin oleh pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, mengatakan untuk saat ini Kabupaten Kudus sudah mencapai Universal Coverage Health (UHC).
Harapannya seluruh aspek dari semua lapisan masyarakat di Kabupaten Kudus sudah terlindungi jaminan kesehatannya termasuk juga komunitas para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus.
“Beberapa waktu lalu dari FKDK sudah melakukan audiensi dengan Bupati untuk bagaimana semua para penyandang disabilitas bisa terlindungi jaminan kesehatannya” jelas Andini.
Pendataan ini merupakan buah dari kerja sama beberapa pihak, misalnya BPJS Kesehatan Kudus dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinsos P3AP2KB serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kudus yang mendukung dan memberikan masukan untuk berkiprah dan berkontribusi bersama agar JKN ini bisa diselenggarakan dengan baik di Kabupaten Kudus dan membawa manfaat untuk semua.
“Semoga pelaksanaan JKN di Kabupaten Kudus bisa lebih optimal untuk menuju cakupan peserta 98 persen,” kata dia. (*)
Disdikpora Kudus Dorong Sekolah Fasilitasi Pengembangan Kreativitas Anak di Bidang Bahasa dan Budaya |
![]() |
---|
Sulap Lahan Tidur Jadi Rintisan, Syakur Kembangkan Budidaya Kembang Kol di Lereng Muria |
![]() |
---|
RSUD dr Loekmono Hadi Buka Pelayanan Poli Gigi Periodonsia, Periksa Bisa Pakai BPJS |
![]() |
---|
CFN di Kudus Bulan Ini Ditiadakan, Bagaimana Nasib Rangkaian Hari Jadi? |
![]() |
---|
Bupati Kudus Sam'ani: Dialek Bahasa Jawa Muria Unik dan Ngangeni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.