Berita Kriminal
Tanpa Penyesalan, Pelaku Pengeroyokan di Semarang Masih Bisa Tersenyum di Kantor Polisi
Empat tersangka pengeroyokan warga Sumatra di Kota Semarang kompak pakai baju tahanan di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Agus Setiawan alias Ngandus (19), dan Tri Witdodo alias Dodo (24).

Dua orang perempuan pacar dari Krembis dan Dodo ikut berada di lokasi kejadian tetapi mereka hanya berstatus saksi.
"Ya memang kami dalam kondisi mabuk," lanjut Krembis.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di cuci mobil Oppa Carwass, Jalan Wr Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat,Minggu (22/11/2023) sekira pukul 23.45 WIB.
Peristiwa itu menyebabkan dua orang terluka yakni Korban yang berpapasan dengan para pelaku Andi Irawan warga asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dan seorang penjaga cuci mobil.
Ia ikut kena imbas karena korban lari menyelamatkan diri ke tempat cuci mobil tersebut.
"Empat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kota Semarang," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Para pelaku melakukan pemukulan terhadap dua korban baik dengan tangan kosong, pakai helm dan sebatang besi,
Kelompok pemuda tersebut sebenarnya ada enam orang empat pria dan dua wanita.
"Peran wanita itu hanya dibonceng dan melihat sehingga hanya berstatus sebagai saksi," imbuh Donny.
Pengakuan korban, peristiwa perampasan handphone tersebut bermula ketika korban sedang naik motor dipepet para pelaku di dekat pasar BK Jalan Simongan.
Sadar akan jadi korban kejahatan, korban langsung tancap gas ketakutan tetapi terus dikejar para pelaku hingga ke tempat cucian mobil Oppa Carwass.
Cucian mobil itu merupakan usaha milik kakak korban.
Baca juga: Sekuriti di IKN Jadi Tersangka Setelah Ketahuan Buat Laporan Palsu Pengeroyokan agar Naik Gaji
Korban berniat berlindung di tempat itu akan tetapi para pelaku terus mengejar hingga ke dalam tempat tersebut.
Akibat kejadian itu, korban alami memar di mata pipi kiri dan memar di kening hingga harus mendapatkan perawatan medis.
"Para pelaku masih dalam pemeriksaan, mereka dijerat pasal 170 dan 365 KUHPidana," tandas Donny. (Iwn)
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Begini Penderitaan Remaja Magelang yang Disiksa Polisi Lalu Disebar Data Pribadinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.