Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Bayar Promosi Jabatan Jadi Kabid Dinsos Pemalang Rp 50 Juta, Nur Hidayati Jual Mobil untuk Setoran

ASN dipromosikan jabatan eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang dimintai uang syukuran sebesar

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang kasus suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipromosikan jabatan eselon III di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang dimintai uang syukuran sebesar Rp 50 juta oleh Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Hal ini terungkap saat Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Nur Hidayati menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan yang dilakukan oleh Mukti Agung Wibowo.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan kepada Slamet Masduki yang merupakan Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang.

Diketahui Slamet Masduki sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.

"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," kata Nur Hidayati.

Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp 50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi.

Bahkan, dia mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.

Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, Agus Wibowo.

Agus yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas.

Atas promosi jabatan tersebut, Agus juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp 50 juta.

"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp 7,57 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Promosi Jabatan Eselon III di Dinsos Pemalang Rp 50 Juta, PNS Ini Harus Jual Mobil demi Bayar Setoran ke Bupati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved