Berita Batang
Mulai Tegas! PKL Dilarang Berjualan di Jembatan Pasar Sedondong Batang, Ndablek Didenda Rp 3 Juta
Mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Petugas Satpol PP Kabupaten Batang memasang papan Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di tepi jalan dan jembatan area Pasar Sedondong.
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar Pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Yang mana hal itu sebagai tindak lanjut sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Baca juga: Tanggapan Ketua DPRD Kota Pekalongan Soal Anggotanya Ditangkap BNNK Batang karena Narkoba
"Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong Batang sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman."
"Ini terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan, dan jembatan."
"Jadi ini tindaklanjutnya,” tutur Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/2/2023).
Dengan dipasangkannya papan Perda tersebut, untuk menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong Batang ini tidak boleh digunakan untuk berjualan.
"Karena memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL berjualan di atas jembatan," ujarnya.
Masqon menjelaskan pelarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 yang berisi bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
Baca juga: Harga Beras Meroket Hingga Rp 14 Ribu Per Kilogram, Pemkab Batang Gelar Operasi Pasar
“Di sini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar."
"Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” terangnya.
Selain itu, ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong Batang yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi, tetapi pukul 12.30 harus sudah dikosongkan.
Bukan tanpa alasan, pelarangan itu pun lantaran PKL yang berjualan di jembatan menyebabkan titik kemacetan.
“Respon PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja, tidak tahu beberapa hari ke depan kembali lagi atau tidak, ."
"Tetapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas Jembatan Sedondong langsung tindak tegas,” tandasnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Pasar Sedondong Batang
Pemkab Batang
Satpol PP Kabupaten Batang
Batang
Perda Nomor 6 Tahun 2014
Muhammad Masqon
PKL
Sekolah Rakyat Tertunda di Batang, 2 Lokasi Belum Penuhi Syarat Teknis PUPR |
![]() |
---|
Siap-siap Coding dan AI Masuk Kurikulum SD-SMP di Batang, Siswa Bakal Sering Bikin Proyek Digital |
![]() |
---|
Penonton Bersorak, Ogoh-ogoh Naga Bersayap Diarak di Karnaval Batang |
![]() |
---|
Capaian Popda 2025 Naik Bawa 11 Medali, Batang Buktikan Pembinaan Atlet Pelajar Berjalan Efektif |
![]() |
---|
240 Peserta Ikuti Pelatihan DBHCHT 2025 di Batang, Soft Skill Jadi Kunci Daya Saing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.