Kriminal Hari Ini

Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara

Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (9/2/2023). 

Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. 

Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi lebih dari satu kali. 

Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian motor."

"Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua

Baca juga: Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan

Baca juga: Dindagkop UKM Demak Maklumi Kenaikan Harga Bawang & Cabai, Iskandar: Kesempatan Petani Nikmati Hasil

Baca juga: 338 Jemaah Calon Haji Kudus Mengajukan Pembatalan, Asrul Fatkhi: Mayoritas Alasannya Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved