Kriminal Hari Ini
Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Dari keterangan tersangka, keduanya telah beraksi lebih dari satu kali.
Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian motor."
"Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan, Remaja Ini Tuntut Biaya Nikah Hingga Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Baca juga: Modus Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA Makin Marak, Arvin Gumilang: Kemungkinan Ada Indikasi Jaringan
Baca juga: Dindagkop UKM Demak Maklumi Kenaikan Harga Bawang & Cabai, Iskandar: Kesempatan Petani Nikmati Hasil
Baca juga: 338 Jemaah Calon Haji Kudus Mengajukan Pembatalan, Asrul Fatkhi: Mayoritas Alasannya Meninggal Dunia
tribunjateng.com
tribun jateng
pencurian motor
pencurian
Polres Purbalingga
Purbalingga
AKP Suyanto
kriminal
kriminal hari ini
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.