Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta Baru Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS Punya Utang Mencapai Rp 900 Juta

Fakta baru terungkap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online memiliki utang hingga Rp 900 juta.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Diketahui jika Bripda HS mempunyai utang dengan nominal yang cukup besar untuk seorang polisi yang berpangkat Bripda.

Adapun nominal utangnya mencapai Rp 900 juta.

Baca juga: Densus 88: Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Lakukan Pelanggaran, Judi hingga Penipuan

"Betul (utang Bripda HS mencapai Rp900 juta)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Aswin mengatakan utang ratusan juta rupiah itu setelah Bripda HS meminjam ke Bank hingga ke perorangan yang dia kenal.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," ucapnya.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi.

Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Sosok Bripda HS Anggota Densus 88 Diduga Jadi Begal, Bunuh Sopir Taksi Online yang Dipesan Offline

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda HS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Karena Motif Ekonomi, Pelaku Punya Utang Rp 900 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved