Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Banding! Saya Tidak Membunuh

Usai divonis hakim 15 tahun penjara, Kuat Maruf, menegaskan akan mengajukan banding karena tak merasa melakukan pembunuhan.

Editor: raka f pujangga
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Usai divonis hakim 15 tahun penjara, Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  menegaskan akan mengajukan banding.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal itu karena Kuat Maruf merasa tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini majelis hakim dan didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Santai lalu Pamer Salam Metal ke Jaksa

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa.

Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: TOK! Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved