Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ibadah Haji 2023

84.609 Jamaah Calon Haji Tak Dikenai Biaya Tambahan, Sudah Lunas Tapi Tertunda Keberangkatannya

Jemaah calon haji lunas tunda pada tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini, tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.

Editor: deni setiawan
Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selain kesepakatan biaya yang akan ditanggung para jamaah calon haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan kabar gembira lainnya.

Hal ini pun sesuai hasil kesepakatan bersama Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Bagi mereka para jamaah calon haji yang sebenarnya sudah lunas tapi tertunda keberangkatan pada 2022, tidak akan dibebani biaya tambahan pelunasan.

Seluruh dana kekurangan akan ditanggung oleh pemerintah.

Berikut ini adalah penjelasan singkat dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Sudah Diketok Palu! Biaya Haji Tahun Ini Cuma Rp 49,8 Juta

Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa jemaah calon haji lunas tunda pada tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini, tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

Diketahui, banyak jemaah haji 2020 yang tidak bisa berangkat karena pandemi.

Baca juga: Kata Dirut Garuda soal Biaya Penerbangan Haji 2023 Jadi Rp32,7 Juta: Kami Hanya Ambil 2,5 Persen

"Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati juga bahwa jemaah lunas tunda 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Yaqut menuturkan, ada 84.609 jemaah tunda 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.

Karena tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar.

Dengan begitu, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai sekira Rp 8,9 triliun.

Yaqut berharap, kabar gembira ini dapat meringankan beban jemaah.

Baca juga: Perusahaan Arab Saudi Gandeng Pengusaha Asal Solo, Sediakan Makanan untuk Jamaah Haji

Ia pun meyakini keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana.

Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami berharap ini menjadi kabar gembira bagi sekira 84.000 jemaah lunas tunda 2020," harap Yaqut.

Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 Tidak Perlu Tambah Biaya Pelunasan"

Baca juga: Para Mantan Buruh Migran Asal Wonosobo Dilatih Pengembangan Usaha Berbasis E-Commerce, Ada 30 UMKM

Baca juga: Akhirnya Kakek Cabul Ini Ditahan, Bikin Resah Warga, Sudah Berstatus Tersangka Tapi Masih Keluyuran

Baca juga: Ashanty Ingin Sembuh Total! Akhir Bulan Ini Pergi ke Singapura, Lagi Mengidap Sinusitis Kronis

Baca juga: Kata Sedih Shin Tae-yong Ditinggal Iwan Bule, Pelatih Timnas Indonesia Sayangkan KLB PSSI Dipercepat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved