Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Derita PRT Semarang Disekap Majikan Tapi Tak Kunjung Dilindungi Undang-undang, Ini Tuntutan Mereka

Kisah para PRT mendapatkan kekerasan bukan barang baru dan kasus itu semakin mudah terjadi akibat tidak ada payung hukum yang melindunginya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI SPRTM
PRT dan aktivis di Kota Semarang melakukan aksi menuntut segera mengesahkan RUU PRT sebagai payung hukum bagi PRT yang rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan di Kota Semarang, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kerap terjadi, tapi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT tak kunjung disahkan.

Sepanjang RUU PRT tak kunjung disahkan, nasib PRT kian terancam.

Mereka rentan dan terus bekerja tanpa jaminan sosial.

Hal itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka (SPRTM) Jateng, Nur Khasanah, dalam aksinya di depan Gedung DPRD Jateng.

Dia ditemani pekerja rumah tangga, aktivis, dan pendamping hukum melakukan aksi tersebut dengan membawa payung, membawa perabotan rumah tangga seperti wajan dan spatula. 

Perempuan satu anak itu menilai, RUU PRT harus segera disahkan demi jaminan hukum bagi para PRT.

Baca juga: Viral Di Medsos Terkait Surat Edaran Penangkapan Kucing Liar di Lingkungan Perumahan Semarang

Baca juga: Siswi SMA Loyola Semarang Bekali Diri untuk Persiapan Karantina Miss Grand Tourism Indonesia

"Kami menuntut dalam aksi kali ini yakni menuntut pengesahan RUU PRT."

"Jaminan pekerja rumah tangga ke jaminan sosial seperti BPJS," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2/2023). 

Kisah para PRT mendapatkan kekerasan bukan barang baru dan kasus itu semakin mudah terjadi akibat tidak ada payung hukum yang melindunginya.

Terbaru, ada PRT di Kota Semarang mendapatkan kekerasan oleh majikannya dengan cara disekap.

"Ada kasus PRT disekap majikan di Kota Semarang, sedang kami tindaklanjuti," bebernya.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Digital Melalui Sosialisasi dan Perpustakaan Digital di Ungaran Semarang

Dia menyebut, Kota Semarang memiliki jumlah PRT terbesar ketiga di Jawa Tengah yakni di angka sekira 400 orang. 

Jumlah tersebut belum angka secara menyeluruh lantaran tidak semua PRT terdata.

Kekerasan subur terjadi akibat PRT juga sangat minim mendapatkan akses informasi dan edukasi.

"Selama ini PRT tidak terakses informasi."

"Begitupun di kota besar sehingga rentan mendapatkan kekerasan," ucap Nur.

Baca juga: Panser Biru, Snex dan Pasoepati Pasti Kecewa, PSIS Semarang Vs Persis Solo Tanpa Penonton?

Tak heran, mereka ketika terkena kasus bingung hendak melapor ke mana. 

Kasus mereka ketika mendapatkan sorotan publik hanya saat kasus besar seperti penyekapan.

Padahal ada seabrek persoalan terkait PRT seperti PHK sepihak, upah dipotong, tak mendapatkan jaminan sosial, dan lainnya.

"Mau tahun politik saja dicari untuk mencoblos habis itu diabaikan," bebernya.

Menurut Nur, data PRT pada 2022 ada sekira 2 ribu kasus PRT.

Sebesar 79 persen tidak memiliki akses informasi.

Padahal mereka menjadi korban fatal hingga ada yang alami cacat permanen. 

"(Di tengah kondisi itu) pimpinan DPR RI beranggapan tidak perlu terburu-buru (mengesahkan RUU PRT), itu menjadi tantangan yang menghambat perjuangan kami," tegas Nur.

Terpisah, aksi serupa dilakukan pula di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Sumenep, dan Bandung. 

Tuntutan para PRT yakni DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 19 tahun silam. (*)

Baca juga: 2 Rumah Tertimpa Longsoran Tanah Setinggi 15 Meter di Wonosobo, Penghuni Ngungsi Sementara

Baca juga: Senkom Mitra Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas

Baca juga: Doa Setelah Khatam Al-Quran, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: Dialog Kebangsaan HPN 2023, Prof Singgih : Perlunya Realisasi dalam Tataran Praktik Kebhinekaan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved