Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Jepara Kepada Para Petinggi: Uang Negara Jangan Dimain-mainkan, Konsekuensinya Berat

Semua desa di Kabupaten Jepara dapat menglokasikan anggaran untuk mendorong program-program prioritasi pembangunan.

PEMKAB JEPARA
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan paparannya dalam pembinaan pengelolaan Dana Desa di Pendopo RA Kartini Jepara, Kamis (16/2/2023). 

Agenda ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan sekaligus menyerap aspirasi.

Baca juga: Apa Kabar Kisruh Internal RSI Sultan Hadlirin Jepara? Serikat Pekerja: Terima Kasih Gus Yasin

Lebih lanjut Edy berharap, semua desa dapat menglokasikan anggaran untuk mendorong program-program prioritasi pembangunan.

Mulai dari intervensi penuntasan angka kasus tengkas atau stunting, targetnya nol kasus pada Mei tahun ini.

 “Nanti di Mei 2023 sudah tidak ada lagi kami dengar."

"Kami minta para petinggi cek terus, gerakkan semua elemen organisasi,” tuturnya.

Berikutnya, Pj Bupati Jepara minta supaya alokasi Dana Desa bisa menyentuh pada penanganan kemiskinan ekstrem.

Programnya mulai dari rehab rumah tidak layak huni, jaminan kesehatan warga, hingga mengurangi angka pengangguran terbuka.

Di sisi lain, Edy juga mengajak para petinggi dan perangkatnya untuk sama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.

Meskipun, saat ini level kerawanannya sudah sedikit menurun dari semula tingkat dua menjadi lima se-Jawa Tengah. 

Baca juga: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta: Jangan Main-main Gunakan Dana Desa, Konsekuensinya Berat!

“Kemarin tingkat dua, sekarang sudah turun menjadi tingkat lima,” kata dia.

Hadir pada kegiatan pembinaan kala itu, di antaranya Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edy Marwoto beserta dua narasumber.

Yakni, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan.

Dalam paparannya, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan tentang optimalisasi pendampingan dan pengawasan kepolisian dalam penggunaan Dana Desa, ADD, dan PAD.

Selanjutnya, Arif Darmawan memaparkan tata cara menanggapi pengaduan dan permintaan dokumen dalam pengelolaan keuangan desa. (*)

Baca juga: Inilah Mamed, Sosok Anggota Exco Termuda Hasil KLB PSSI di Jakarta, Pria Asal Pasar Kliwon Solo

Baca juga: Cerita Merugi Pengembang Perumahan Bersubsidi di Pati, 2 Pekan Jalan Diportal Warga, Ini Pemicunya

Baca juga: 6.939 Pelanggar Terjaring, Sepekan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kabupaten Pati

Baca juga: Bank Indonesia Kenalkan Keris Jateng, Cara Lain Penguatan Hilirisasi Pertanian di Jawa Tengah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved