Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpam Graha Wahid Semarang Diberi Rp 100 Ribu Kalau Bisa Tangkap Kucing Liar, Ketua RT: Sudah Dua.

Satpam perumahan Graha Wahid berhasil menangkap dua ekor kucing liar di wilayahnya.

Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
zoom-inlihat foto Satpam Graha Wahid Semarang Diberi Rp 100 Ribu Kalau Bisa Tangkap Kucing Liar, Ketua RT: Sudah Dua.
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Surat edaran penangkapan kuncing, anjing dan burung yang berkeliaran di lingkungan cluster alexandrite dan sydney.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Salah satu Ketua RT Perumahan Graha Wahid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak keamanan atau satpam perumahannya telah berhasil menangkap dua ekor kucing liar diwilayahnya.

Sebagai informasi bahwa Pada 18 Desember 2022 Ketua RT ini mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian kucing liar di lingkungan cluster alexandrite dan sydney perumahan graha wahid

Surat itu dia keluarkan atas persetujuan dan kesepakan warganya yang resah serta terganggu dengan keberadaan kucing liar di wilayahnya.

Salah satu poin yang ada didalam surat edaran ini bertuliskan setiap tenagan keamanan yang menangkap kucing liar di lingkungan sydney dan alexandrite memperoleh insentif Rp 100 ribu per ekor.

Ketua RT mengaku bahwa saat ini satpam perumahanya telah menangkap dua ekor kucing liar diwilayahnya, RT 4.

Kucing liar, anjing dan burung yang tertangkap oleh pihak keamanan akan dikandangkan dan kemudian akan diumumkan melaui grup wa terkait siapa pemilik hewan.

Namun bila tidak ada warganya yang mengklaim hewan tangkapan itu, kemudian satpam akan memberikan pada orang diluar perumahan yang berminat untuk mengadopsi.

"Sudah dua, satu diambil oleh pembantu pocokan ditempat kita, kemudian dibawa pulang kerumahnya," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2).

"Kemudian yang satunya (kedua) diambil oleh kepala satpam," imbuhnya.

Ia menambahkan dengan adanya surat edaran ini, warganya kini menjadi tertib memelihara hewan, tidak melepas liarkan hewan peliharaan di lingkungan perumahan.

"Dengan adanya surat-surat itu orang-orang pada takut sekarang di lingkungan kita jadi tertib, akhirnya dia tidak mengeluarkan kucing lagi, sehingga kucing yang diluar lingkungan kita adalah kucing-kucing yang tidak ada pemiliknya," jelasnya.

"Dan surat saya ini sudah tersebar di RT-RT yang lain, jadi mereka sudah tahu resikonya kalau kucing main ditempat saya, bisa diculik Pak Satpam, karena memang itu sudah aturan di tempat kita," bebernya.

"Berlakunya (surat edaran) disesuaikan (denga) kondisi, jadi sekarang populasinya berkurang, warga sudah tidak komplen lagil berarti sudah selesai, tapi nanti kalau diabaikan lagi, aturan tidak berjalan kita aktifkan lagi, jadi tidak ada batas waktunya," ungkapnya.

"Maksud (dikeluarkan surat edaran) hanya sebatas sebagai pengendalian saja, bukan pemusnahan," imbuhnya.

Berita sebelumnya, salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya di Perumahan Graha Wahid, Kelurahan Sambiroto, keluarkan surat edaran penangkapan kuncing, anjing dan burung yang berkeliaran di lingkungan cluster alexandrite dan sydney.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved