Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpam Graha Wahid Semarang Diberi Rp 100 Ribu Kalau Bisa Tangkap Kucing Liar, Ketua RT: Sudah Dua.

Satpam perumahan Graha Wahid berhasil menangkap dua ekor kucing liar di wilayahnya.

Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: sujarwo
zoom-inlihat foto Satpam Graha Wahid Semarang Diberi Rp 100 Ribu Kalau Bisa Tangkap Kucing Liar, Ketua RT: Sudah Dua.
Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Surat edaran penangkapan kuncing, anjing dan burung yang berkeliaran di lingkungan cluster alexandrite dan sydney.

Salah satu poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut yakni, setiap tenaga keamanan yang menangkap kucing liar di lingkungan sydney dan alexandrite memperoleh insentif Rp 100 ribu per ekor.

Ketua RT mengatakan, tujuan surat edaran ini dikeluarkannya yaitu sebagai langkah pengendalian kucing liar dan beberapa hewan lainnya yang membuat resah warga.

"Ceritanya itu karena di lingkungan kami itu sudah sejak dua tahun sebelum pandemi sudah banyak masalah terkait hal tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2).

"Warga banyak menggeluhkan. Kenapa nih kita tidak punya kucing tapi taman di depan rumah selalu ada kucing,"

"Sepatu-sepatu selalu dikencingin, mobil dipanjatin dicakar sehingga pada baret baret,"

"Lalu ketika dia (warga) bukak pintu rumah tiba-tiba kucing masuk ngambil makanan terus ada juga yang alergi ketika ada kucing masuk disekitar rumahnya dia langsung keringetan bersin-bersin gitu ya,"

Kata dia, gangguan kucing liar ini sempat redup waktu ada pandemi covid 19, namun setelah pandemi, isu gangguan kucing liar itu kembali muncul di lingkunganya.

"Yaudah kita membuat sebuah kesepakatan warga bersama, bahwa ayok  kalau masih seperti ini, kucing yang berkeliaran atau anjing yang berkeliaran, tidak tertib akan diambil oleh tenaga keamanan satpam kita, akan diberikan hadiah kalau menangkap satu ekor 100 ribu," jelasnya.

Kuncing yang ditangkap oleh pihak keamanan perumahan tersebut dapat diambil lagi oleh pemiliknya, dengan catatan tidak akan melepas liarkan lagi.

"Kita medefinisikan liar juga ketika 50 persen waktunya lebih banyak dihabiskan di luar daripada didalam rumah, udah kita anggap liar, walaupun itu dikasih kalung atau apa tapi kalau dia diluar terus 50 persen waktunya itu sudah menganggu,"

"(Bila ada kucing yang tertangkap) kita umumkan, posting ke wa grup, kalau ada yang memiliki kita akan serahkan lagi,"

"Tapi harus tanda tangan diatas materai untuk patuh melihara kucing didalam lingkungan,"

"(Namun) kalau sudah 24 jam tidak ada yang mengaku, berarti ini tidak ada yang punya, bisa diadopsi oleh orang yang mau. Tetapi orang itu harus diluar lingkungan komplek kita,"

"Bila tidak ada yang mengadopsi kita akan relokasi kucing itu ke tempat yang lain karena tidak ada yang memiliki," bebernya.

Surat edaran penangkapan kucing liar di RT 4 Perumahan Graha Wahid ini sempat ramai menjadi perbincangan warganet setelah diunggah akun Tiktok @Kucing Papi Gendis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved