Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditresnarkoba Polda Jateng Pasang Target Memiskinkan Bandar Narkoba di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah memiliki target untuk memiskinkan bandar narkoba melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Humas Polresta Cilacap
Ilustrasi narkoba 

Efek tembakau gorilla lebih berbahaya lantaran  takaran sintesis yang disemprotkan ke dalam tembakau dilakukan secara tak terukur.

Pemberian cairan sintesis yang serampangan tersebut tentu memberikan efek paling berbahaya yakni menyerang saraf pengguna.

Mirisnya, para penikmat tembakau gorilla adalah para pemuda usia produktif dari remaja usia 15 tahun hingga usia 40 tahun.

"Harga tembakau gorilla dikisaran  Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,bentuk kayak rokok biasa," terangnya.

Ia mengaku, transaksi tembakau gorilla kebanyakan dilakukan via media sosial.

Baca juga: Sandera Anak dan Istri Saat Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Namun transaksi dilakukan secara privat dan tertutup.

"Ada grup sendiri sehingga orang baru mau masuk harus member sehingga kita kesulitan ketika ingin mengembangkan jaringan itu," terangnya.

Transaksi yang dilakukan antar pengedar dan pengguna dilakukan melalui media sosial, barang lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi sebenarnya sudah mengantisipasi mekanisme peredaran model tersebut dengan melakukan kerjasama atau MoU dengan beberapa jasa ekspedisi dan logistik seperti  Tiki, Sicepat,  JNE, dan lainnya

"Beberapa kasus narkoba juga pernah diungkap dari jaringan pengiriman tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah selama dua bulan terus mengejar para pelaku tindak pidana narkoba.

Hasilnya dalam operasi selama 46 hari mereka berhasil mengungkap 66 kasus dengan menangkap 78 tersangka.

"72 orang pengedar, sisanya pengguna," papar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.

Baca juga: Digerebek Polisi, Bandar Narkoba Malah Sandera Anak dan Istri di Dalam Rumah

Dari puluhan kasus barang haram tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 282.05 gram, dan ganja sebanyak 569,07 gram.

Barang bukti lainnya tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved